Mengapa Khamar Haram untuk Dikonsumsi?
(SYARAT MAKANAN DAN MINUMAN BAGI MANUSIA 3)

Pertanyaan lain yang cukup menggelitik berkenaan dengan khamar adalah sebagai berikut : Di syurga khan ada sungai khamar dan nanti kita dapat menikmatinya, mengapa di dunia dilarang? Untuk apa kita diberikan pengetahuan untuk dapat membuat dan memproduksi khamar kalau ternyata khamar itu diharamkan?  Khamar khan hanya diharamkan untuk orang Islam saja, tidak untuk umat lainnya? Khamar khan banyak manfaatnya untuk orang-orang yang tinggal di wilayah dingin, mengapa dilarang? Dan banyak pertanyaan dan pernyataan lain yang sejenis tentang khamar.

Secara umum arti dari khamar adalah sesuatu yang memabukan, awalnya dinisbatkan pada minuman sehingga namanya minuman khamar. Tetapi dalam perkembangannya khamar tidak hanya terbatas pada berwujud minuman melainkan bentuk lain yang tetap efeknya memabukan dan sesuatu yang dapat menghilangkan akal seseorang.  Jadi pengertian khamar adalah sesuatu yang dapat memabukkan dan menghilangkan sebagian atau secara keseluruhan dari akal seseorang, yang sesuatu tersebut dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pencernaan (mulai dari mulut hingga lambung manusia), atau melalui saluran pernafasan (mulai hidung hingga paru-paru), atau melalui saluran darah (pembuluh darah di kulit hingga masuk ke jantung).

Proses hilangnya akal akibat khamar adalah sebenarnya melalui darah yang mengalir kemudian mengalami kontak terhadap syaraf-syarat kesadaran yang ada di otak, atau melalui saluran pernafasan atau saluran pencernaan kemudian kontak pula dengan syaraf kesadaran manusia. Ketika syaraf kesadaran ini terganggu maka kesadaran seseorang akan hilang dan akan berperilaku dan beraktivitas di luar kesadarannya. Matanya, pendengarannya, penglihatannya hingga kulitnya pun hilang kontak dan kendali dari otak. Bahkan sebagian alat sekresi maupun pencernaan fungsinya akan kacau, wajar ketika seseorang mabuk atau hilang akalnya akan mengeluarkan air liur secara berlebihan dan di luar kendali, muntah, dan ada juga yang sampai buang kotoran.

Dalam keadaan hilang akal ini, dalam agama dijelaskan akan menimbulkan tindakan lain yang mendatangkan kerusakan/kemudharatan bagi orang lain, dan dosa-dosa lain. Seperti halnya dalam sebuah kisah pada zaman dahulu seorang Rahib yang taat ibadah dititipi seorang putri yang sakit oleh seorang Raja. Dalam kisah tersebut syaitan (yang terkutuk) selalu menggoda dan Rahib tersebut selalu lolos ujian. Maka segala upaya dilakukan oleh syaitan ini dengan menawarkan beberapa perbuatan, yaitu menzinahi putri, membunuh putri, dan meminum minuman keras (khamar). Pikir Rahib ini bahwa meminum khamar adalah sebuah perbuatan ringan dan dosanya ringan, maka diminumlah khamar tersebut. Maka setelah meminum khamar, Rahib ini kehilangan akalnya yang kemudian menzinahi putri raja ini dan sekaligus membunuh saksi perbuatan perzinahannya. Pada akhirnya iapun membunuh putri raja juga. Ini jelas bahwa efek dari mengkonsumsi khamar ini luar biasa yaitu dapat menimbulkan bencana lain yang lebih besar.

Pada zaman sekarang bentuk khamar tidak hanya yang bisa diminum, melainkan dapat dihisap dan disuntikan ke tubuh. Kasus mobil Xenia maut yang menabrak banyak orang di dekat Tugu Tani Jakarta, bukti dari kasus ini. Sang sopir ternyata mengkonsumsi sesuatu dalam bentuk lain dari khamar. Ada juga orang yang tega menghilangkan nyawa orang lain untuk diambil hartanya karena untuk membeli narkotika jenis suntik, diketahui orang ini ketagihan menyuntikan heroin ke dalam tubuhnya. Dan lebih parah lagi, sekelompok remaja mengadakan pesta s3k5 setelah mereka melakukan pesta narkoba, naudzubillahi min dzalikaa. Artinya, dosa yang ditimbulkan oleh khamar ini berlipat ganda, seperti dalam contoh mengambil atau merampas hak milik orang lain, zinah, menghilangkan nyawa orang lain, dan jelas menghilangkan akalnya sendiri serta merusak sistem metabolisme dan kekebalan tubuhnya. Berarti pula ia telah zhalim terhadap diri dan orang lain. Dalam ajaran Islam, ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa “takutlah dengan perbuatan zalim (terhadap diri dan orang lain), karena kezhaliman itu akan mendatangkan kegelapan di akhirat (kecelakaan besar)”.

Kembali pada pertanyaan yang menggelitik dan iseng di atas, Di syurga khan ada sungai khamar dan nanti kita dapat menikmatinya, mengapa di dunia dilarang? Benar, di syurga ada sungai khamar tetapi berbeda dengan khamar yang ada di dunia. Khamar di syurga tidak memabukan, dan merupakan bentuk kenikmatan yang ditawarkan oleh Sang Pemberi Nikmat dan Balasan Yang Sempurna Allah SwT sekaligus ujian manusia di dunia ketika khamar di dunia di larang. Hasil metabolisme khamar di dunia adalah keluarnya segala kotoran dari perut manusia melalui dua lubang pembuangan di bawah dan mulut manusia, sementara hasil metabolisme khamar di syurga adalah keringat yang berwujud wewangian syurga yang keluar melalui kulit-kulit para ahli syurga.

Kemudian pertanyaan untuk apa kita diberikan pengetahuan untuk dapat membuat dan memproduksi khamar kalau ternyata khamar itu diharamkan? Betul, kita memang diberi kemampuan itu, dan jangankan kemampuan membuat dan memproduksi khamar, bahkan kemampuan untuk berbuat dosa sebesar apapun diberi pada manusia. Tetapi Sang Pencipta manusia juga memberikan kemampuan yang luar biasa untuk dapat melakukan perbuatan kebaikan-kebaikan yang akan mendatangkan keselamatan bagi dirinya dan orang lain. Dalam QS. Asy Syam (91) ayat 8 – 9, bahwa Allah Sang Pencipta manusia telah mengilhamkan perbuatan fujur dan taqwa, tetapi diberikan pula bentuk pilihan untuk keduanya serta pujian atau celaan dan balasan untuk masing-masing pilihan. Artinya segala ilmu yang diberikan merupakan bentuk ujian manusia di dunia. Bagi Allah mudah untuk menghilangkan sesuatu ilmu dari dalam diri manusia, tetapi itulah bentuk rahasia kehidupan yang berdampak pada akhir kehidupan dan kehidupan di akhirat.

Lalu pertanyaan khamar khan hanya diharamkan untuk orang Islam saja, tidak untuk umat lainnya? Ketahuilah bahwa ketika Sang Pencipta membuat aturan bagi ciptaanNya yaitu manusia tidak akan pilah dan pilih, karena Dia-lah Maha Mengetahui karakteristik ciptaanNya. Memang disebutkan ada ‘manfaat’ bagi khamar tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Maka bagi umat terdahulupun ditetapkan pembatasan tersebut tanpa terkecuali. Seperti di dalam rujukan :

  1. Bilangan 6:3 maka haruslah ia menjauhkan dirinya dari anggur dan minuman yang memabukkan, jangan meminum cuka anggur atau cuka minuman yang memabukkan dan jangan meminum sesuatu minuman yang dibuat dari buah anggur, dan jangan memakan buah anggur, baik yang segar maupun yang kering.
  2. Hakim-Hakim 13:4 Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram.
  3. Hakim-Hakim 13:7 Tetapi ia berkata kepadaku: Engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki; oleh sebab itu janganlah minum anggur atau minuman yang memabukkan dan janganlah makan sesuatu yang haram, sebab sejak dari kandungan ibunya sampai pada hari matinya, anak itu akan menjadi seorang nazir Allah
  4. Hakim 13:14 Janganlah ia makan sesuatu yang berasal dari pohon anggur; anggur atau minuman yang memabukkan tidak boleh diminumnya dan sesuatu yang haram tidak boleh dimakannya. Ia harus berpegang pada segala yang Kuperintahkan kepadanya.
  5. Yesaya 5:22 Celakalah mereka yang menjadi jago minum dan juara dalam mencampur minuman keras.
  6. Amsal 31:4 Tidaklah pantas bagi raja, hai Lemuel, tidaklah pantas bagi raja meminum anggur, ataupun bagi para pembesar mengingini minuman keras.
  7. Yesaya 28:7 Tetapi orang-orang di sinipun pening karena anggur dan pusing karena arak. Baik imam maupun nabi(rabi atau rahib) pening karena arak, kacau oleh anggur; mereka pusing oleh arak, pening pada waktu melihat penglihatan, goyang pada waktu memberi keputusan.
  8. Lukas 1 : 15 Sebab ia akan besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras dan ia akan penuh dengan Roh Kudus  mulai dari rahim ibunya.

Bagi umat Islam, selain cukup larangan dari Al Qur’an, maka ada beberapa riwayat dari Rasulullah SAW, seperti :

  1. Ibn Mas’ud berkata: “Telah dilaknat dalam khamar itu sepuluh orang yaitu: yang memerah, yang minta diperah, yang minum, yang memberi minum, yang membawa, yang menghantar, yang membekal, yang menjual, yang membeli, yang menyimpan”.
  2. Juga Rasulullah s.a.w. bersabda: “Akan keluar peminum khamar itu pada hari kiamat dari kuburnya lebih busuk dari bangkai sedang botol khamar itu dikalungkan dilehernya dan gelas ditangannya, sedang diantara kulit dan daging badannya penuh ular dan kala dan memakai sandal dari api yang mendidihkan otaknya, sedang kuburnya akan berupa liang neraka dan menjadi kawan Fir’aun dan Haman”.
  3. Aisyah r.a. berkata Rasulullah s.a.w. bersabda: “Siapa yang memberi makan walau sesuap kepada orang yang minum khamar, maka Allah s.w.t. akan menyiksanya dengan ular atau kala dibadannya dan siapa yang menyampaikan hajatnya maka berarti membantu merobohkan Islam. Dan siapa yang meminjamkannya berarti membantu untuk pembunuhan seorang mukmin dan siapa yang duduk bersamanya dibangkitkan pada hari kiamat buta tidak berhujjah. Maka jika sakit jangan engkau jenguk. Jika menjadi saksi jangan kamu terima persaksiannya. Demi Allah yang mengutuskan aku dengan hak tidak akan minum khamar kecuali orang yang terkutuk dalam kitab Taurat, Injil, Zabur dan al-Quran. Dan siapa yang minum khamar maka telah kafir dengan semua kitab yang diturunkan Allah s.w.t. kepada Nabi-nabi-Nya dan tidak akan menghalalkan khamar kecuali orang kafir. Dan siapa yang menghalalkan khamar maka aku lepas tangan daripadanya dunia akhirat.”

Dan untuk pertanyaan terakhir, khamar khan banyak manfaatnya untuk orang-orang yang tinggal di wilayah dingin, mengapa dilarang? Perlu diketahui bahwa penghangat tubuh bagi orang-orang yang tinggal di wilayah dingin tidak mesti mengkonsumsi khamar. Banyak makanan dan minuman yang dapat menghangatkan tubuh. Toh, pada zaman penjajahan, mengapa bangsa Eropa berlomba-lomba dan berebut untuk dapat mencari dan mengambil monopoli tumbuhan rempah-rempah dari negara Asia khususnya wilayah Indonesia dan sekitarnya? Seperti berbagai jenis lada, cabai (chili), merica, jenis jahe, kopi, dan lainnya.  Atau makanan yang banyak mengandung kalori dan sekaligus yang dapat melepas kalori dari tubuh berupa panas tubuh. Hikmah penciptaan Allah yang sangat luar biasa, yang sudah untuk mencukupi apapun kebutuhan ciptaanNya.

Kembali secara makna ‘memabukan’ yaitu segala sesuatu yang memabukan yang masuk melalui saluran pencernaan (minuman atau makanan), yang masuk ke saluran pernafasan (asap, gas atau sejenisnya) dan yang masuk ke saluran darah (cairan) dan dapat menghilangkan akal secara sebagian atau keseluruhan. Pada hal tertentu ada yang dipakai dalam kesehatan (atas dasar pengawasan bidang kedokteran) yaitu keperluan anastesi (pembiusan) ketika dipergunakan saat operasi besar atau kecil. Ketika ada kegiatan operasi besar maka pasien harus dalam kondisi ditidurkan atau dibius dilokasi anggota tubuh yang akan dioperasi. Dalam hal ini pula, sering disalahgunakan tanpa standar operasi kedokteran atau untuk keperluan medis yaitu dipakai untuk bersenang-senang (ngefly, ngoplo, teler). Hal ini termasuk kategori khamar memabukkan. Mereka (para ngeflyer, koploer, atau telerer…) menggunakan ini di luar dosis yang ditetapkan dan di luar keperluan medis. Mereka menggunakan berbagai macam obat-obatan terlarang dari jenis narkotika (herion, morfin dan sejenisnya), obat psikotropika, atau oplosan berbagai macam obat dan zat kimia yang ada, tanaman ganja dan sejenisnya, tembakau yang dicampur dengan zat tertentu, bahkan bahan zat cair yang bersifat menguap (seperti lem jenis aibon, tiner). Akibatnya sama dengan halnya minuman khamar.

Terakhir, secara sederhana bahwa ketika kita mengaku makhluk ciptaan Tuhan yang mengetahui karakteristik ciptaanNya, mengaku beriman atau taat sebagai hamba Tuhan yang mengetahui kadar keimanan dan ketaatan hambaNya, mengakui ada panduan kehidupan melalui Kitab Suci sebagai panduan dariNya, maka kita hendaknya mengikuti secara rasional maupun keimanan apa-apa yang telah ditetapkanNya termasuk sesuatu larangan berupa larangan mengkonsumsi khamar dan berbagai jenisnya. Apa yang kita lakukan merupakan bentuk keridhoan kita terhadap apa yang telah ditetapkanNya. Wallahu a’lam bis Shawwab.

(GoesPrie, 30 – 1 – 12)