Poligami ‘hasil’ Selingkuh vs Poligami ‘hasil’ Syariah
Ketika berbicara masalah ‘poligami’ pasti orang langsung merespon ‘itu’ adalah urusan orang Islam dan menjadi bagian dari syariah Islam. Apa benar? Sebelum jauh membahas, perlu diketahui bahwa arti dari poligami itu sendiri yaitu berasal dari kata bahasa Yunani yang memiliki arti praktik pernikahan lebih dari satu, dan merupakan kebalikan dari monogami. Bentuk Poligami ini ada tiga macam yaitu poligini (beristri lebih dari satu), poliandri (bersuami lebih dari satu) dan pernikahan kelompok (group marriege) atau gabungan poligami dan poliandri. Khusus type yang ketiga ini, dalam istilah Fiqih Islam ada istilah pernikahan tukar pasangan (pernikahan Badal) atau pernikahan dengan tujuan untuk mendapatkan bibit keturunan dari laki-laki tertentu yang dianggap memiliki kelebihan atau keunggulan tertentu (pernikahan Istibdha), ada yang lebih parah lagi dalam satu atap ada beberapa suami dan beberapa istri sekaligus yang bercampur aduk di dalamnya.(wuaneh-wuaneh tenan n Naudzubillahi min dzalika). Ketiga bentuk poligami ini ditemukan dalam sejarah namun poligini merupakan bentuk yang yang paling umum terjadi. Pada saat sekarang, terjadi kesalah kaprahan istilah, poligami adalah hanya mengarah istilah poligini, beristri lebih dari satu, padahal arti poligami mencakup tiga arti tadi. Karena sudah menjadi istilah umum maka poligami memiliki makna pernikahan dengan beristri lebih dari satu.
Sekilas Sejarah Poligami
Sebenarnya sejarah poligami (poligini) sudah berlaku pada umat-umat terdahulu sebelum syariah/aturan tersebut dikodifikasi dan diatur dalam Al Qur’an pada surat An Nisa ayat 3. Memang tidak ada perintah secara khusus maupun larangan secara khusus pada kitab-kitab terdahulu berkenaan dengan poligami (poligini) hanya karena sudah menjadi sesuatu yang umum. Di Afrika, seorang raja atau yang diakui kekuasaannya, mereka memiliki banyak istri. Demikian juga di negeri China, Jepang, India, Amerika Latin bahkan di Eropa. Atau di masyarakat tertentu yang memiliki kasta tertentu berhak memiliki keistimewaan ini untuk berpoligami (poligini). Jadi masalah poligami bukanlah sesuatu urusan yang identik dengan Islam, melainkan sudah ada sejak dahulu bahkan hingga sekarang, dimanapun di wilayah di bumi ini.
Permasalahan Poligami (Poligini)
Permasalahan yang muncul dari poligami ini adalah pola pelaksanaan, perilaku pelaku poligami, dan aturan yang dipakai dalam berpoligami. Sering kali ‘Barat’ atau ‘agama’ lain menyerang aturan poligami yang ada di dalam Islam tanpa melihat kenyataan yang sebenarnya dan atau apa yang terjadi di ‘Barat’ sendiri. Memang di kalangan umat Islam masih banyak juga yang memiliki kekeliruan pemahaman terhadap masalah poligami, bahkan untuk sebagian muslimahpun seolah-olah mempertanyakan keberadaan ayat 3 dari surat An Nisa (kalau bisa tidak ada atau tidak tercantum, usul deh sono…). Mengapa hal ini terjadi? Bisa jadi karena pola contoh yang ada banyak tidak sesuai dengan apa yang diinginkan pada ayat tersebut.
Kalau kasus di negeri-negeri ‘Barat’ , mereka mempermasalahkan aturan poligami dalam Islam tetapi sebagian besar mereka justru berkembang budaya seks bebas bertanggungjawab, dan penempatan kasus selingkuh, seks bebas dan poligami kabur dan susah dibedakan. Budaya berkeluarga hingga memiliki keturunan (semen leven atau kumpul kebo ) tanpa melalui ikatan pernikahan resmi dianggap biasa.
Dilihat permasalah tersebut maka dapatlah dipilahkan pola dari poligami (poligini) menjadi dua kategori, yaitu poligami ‘hasil’ selingkuh dan poligami ‘hasil’ syari’ah. Poligami ‘hasil’ Selingkuh adalah pola poligami yang terjadi akibat sebuah atau beberapa ‘insiden’ perselingkuhan sosok suami dengan wanita lain selain istri resminya. Sementara poligami ‘hasil’ syari’ah adalah pola poligami yang terjadi atas benar-benar murni pemahaman aturan syariah yang diatur dalam aturan agama yang terkodifikasi tanpa modifikasi.
Poligami ‘hasil’ Selingkuh
Sekali lagi, bahwa poligami ‘hasil’ selingkuh adalah pola poligami yang terjadi diakibatkan karena sebuah atau beberapa ‘insiden’ perselingkuhan sosok suami dengan wanita lain selain istri resminya. ‘Insiden’ ini terjadi akibat dari pergaulan bebas tanpa aturan atau sebagai kompensasi permasalahan yang terjadi di rumah, atau karena nafsu belaka. Parahnya, di kalangan muslim mencari legitimasi agama untuk mendapatkan hal demikian atau membersihkan perilaku ini dengan menggunakan istilah ‘nikah siri’, daripada berzinah…(katanya). Dan dalam kenyataan di kehidupan pernikahan mereka (kehidupan poligami), banyak juga terjadi penyelewengan yang sangat jauh dari aturan agama (Islam). Sehingga seharusnya poligami itu merupakan pintu darurat dan atau solusi dalam kehidupan berkeluarga, menjadi sesuatu yang jauh dari ideal aturan agama. Alhasil, banyak juga kasus perceraian yang tidak sesuai dengan aturan agama. Lengkap sudah.
Poligami ‘hasil’ Syari’ah
Poligami ‘hasil’ syari’ah adalah pola poligami yang terjadi atas benar-benar murni pemahaman aturan syari’ah baik dalam proses maupun dalam kehidupan berkeluarganya. Poligami (poligini) dalam Islam merupakan sebuah bagian syari’ah Islam, pintu darurat islamy, solusi bagi kehidupan berkeluarga atau masyarakat. Mengapa hal ini diatur? Kembali lagi pada pemahaman bahwa kita ini makhluk ciptaan Allah yang mana Ia paham sekali akan karakteristik ciptaanNya itu, maka Ia Allah membuat aturan sesuai dengan karakteristik makhlukNya agar karakteristik makhlukNya tadi dapat menjalani kehidupan di dunia ini secara baik. Maaf…dasar namanya manusia, ia suka sesuka hati membuat aturan sendiri, sekiranya menguntungkan dipakai, sekiranya merugikan ditinggal, sehingga terjadi kerusakan sistem kehidupan. (bersambung)
(GoesPrie, 20-3-12)
5 comments
Comments feed for this article
June 13, 2013 at 10:54 AM
lukmanromadhoni
Asslmkm…wrwb
Siapa bilang poligami hanya akan berdampak kemungkinan cemburu, marah, iri, sakit hati pada para istri? Coba pikiir lagi dampak psikologi, ekonomi, kasih sayang, krisis percaya diri, bahkan dendam (terutama pada Ayah) pada anak2 yg akan dihasilkan kelak…
Poligami memang tercantum dalam Alqur’an dan Hadist, dicontohkan juga oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat
Tapi…ROSUL JUGA MEMBERI CONTOH MELARANG POLIGAMI, ketika melarang Fatimah RA dipoligami saat Ali Bin Abi Tholib hendak menikah lagi, mungkin beliau tahu walaupun sesuai syariat, poligami bisa membuat wanita tersakiti, sehingga beliau tidak rela putrinya dipoligami. Wallohua’lam
Dan……
Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
“laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”
Begitu juga dengan data negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, PBB, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)
Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami dengan golongan wanita usia ini.
Cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:
http://sosbud.kompasiana.com/2013/06/11/poligami-meningkat-bujang-lapuk-menggugat–567796.html
http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=263&wid=0
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12¬ab=4
http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4
http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321
http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2
Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah
perkiraan dan kepercayaan selama ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH BESAR
Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
Sex Ratio Indonesia (menurut BPS) beginilah data yang saya dapat:
– Tahun 1971 = 97.18 pria : 100 wanita
– Tahun 1980 = 99.82 pria : 100 wanita
– Tahun 1990 = 99.45 pria : 100 wanita
– Tahun 1995 = 99.09 pria : 100 wanita
– Tahun 2000 = 100.6 pria : 100 wanita
– Tahun 2010 = 101,01 pria : 100 wanita
Bisa dilihat, ternyata tren sex ratio semakin meningkat, dalam arti dari tahun ke tahun jumlah pria semakin melebihi wanita
Poligami????? Anehh…
June 20, 2013 at 12:05 PM
abinehisyam
Terima kasih atas kunjungan, komentar dan info referensi lainnya.
Dalam bahasan saya, tidak membahas hal2 yang menjadi bagian referensi saudara. Jadi terima kasih atas infonya. Mengenai istilah dan pelaksanaan ‘poligami’ saat ini saya hanya membahas tentang penyelewengannya yang dilegalisasikan atas nama agama yang sebenarnya “zinah-selingkuh”, yang menjadi fenomena saat ini. mengenai perbandingan jumlah laki2 dan perempuan data update memang belum saya miliki, hanya syariat ini merupakan sebuah syariat dengan syarat2 yang ketat dan kembali pada hukum fiqih dengan 5 kategorinya yaitu : halal, haram, mubah (boleh), makruh dan sunnah. dikembalikan pada bentuk, proses dan pelaksanaannya dalam kehidupan ini. Dan ini merupakan syariat kekal dan menjadi bagian ketentuan yang telah ditetapkan Allah SwT. Wallahu a’lam bish showwab.
June 20, 2013 at 12:21 PM
lukmanromadhoni
iya Pak, memang bener data2 pada tanggapan saya sekilas gak ada hubungannya dengan artikel Bapak, namun dalam pelaksanaannya di jaman sekarang tentunya banyak faktor yang ikut mempengaruhi
matursuwuun
June 26, 2013 at 12:01 PM
abinehisyam
Terima kasih atas balasan dan tanggapannya kembali. Memang, ada juga hal lain berkenaan perbandingan antara laki-laki dgn perempuan menurut hadits nabi saw hingga mencapai 1 : 50.
June 28, 2013 at 7:08 PM
polo
Mungkin suatu saat nanti datang suatu masa perbandingan laki2 dan wanita 1:50. tapi bagaimana ya kira2 solusi saat ini dimana jumlah laki2 ternyata dari tahun ke tahun semakin melebihi wanita? yang hal tersebut bisa berlangsung puluhan, ratusan bahkan mungkin ribuan tahun ke depan. Wallohua’lam.